Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara

    Diduga Adanya Trading In Fluence Dibalik Tambang Batu Bara Ilegal di Lebak Selatan  Kuasa Hukum LSM KPKB Angkat Bicara
    Lebak, Publik Banten id Bayah - Akibat tidak adanya keseriusan pemerintah dalam penegakan hukum terhadap pelaku tambangan ilegal tentunya hal ini menjadikan angin segar bagi para pengusaha tambang batu bara ilegal di wilayah lebak selatan. Selasa, (15 Oktober 2024) 
     
    Pasalnya, penambangan batubara ilegal di Lebak selatan ini selalu menggadang-gadangkan alasan sebagai sumber mata pencaharian masyarakat sekitar, meskipun seringkali dilakukan penindakan oleh aparat penegak hukum akibat dari kegiatan ilegalnya ataupun saat terjadi insiden kematian para penambang yang melakukan kegiatan tambang ilegal, akan tetapi semua itu tak pernah menyurutkan niat dan tekadnya para penambang atau pengusaha batubara ilegal untuk terus melakukan kegiatan usaha ilegalnya di lahan perum perhutani KPH Banten, BKPH Bayah dan RPH Panyaungan. karena hal tersebut selalu berhasil diredam dan tak pernah lanjut ke jalur hukum secara tuntas.
     
    Perlu diketahui, bahwa tambang ilegal adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa izin negara atau tanpa mengikuti prosedur yang tepat yang dapat dilakukan oleh perseorangan, sekelompok orang, atau perusahaan, sehingga dapat menimbulkan kerusakan alam dan lingkungan hidup yang di antaranya merubah Struktur tanah menjadi labil sehingga menyebabkan longsor, Lubang-lubang besar yang tidak ditimbun kembali dengan tanah saat hujan mengakibatkan banjir dan menimbulkan kerusakan alam serta ekosistem lainnya. 
     
    Selain itu, penambangan ilegal juga tidak memberikan jaminan dan perlindungan hukum terhadap para masyarakat sebagai pekerja penambang, dimana hal ini jelas sangat melanggar dan bertentangan peraturan perundang undangan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan Ancaman hukumannya adalah kurungan selama-lamanya 5 tahun dan denda maksimal 100 miliar rupiah. 
     
    Meski aturan sudah sangat jelas menegaskan namun secara fakta di lapangan kegiatan tambang ilegal ini terus semakin marak dari tahun ke tahun nya, ditambah lagi lemahnya penegakan hukum dalam penindakan para oknum pengusaha tambang batubara ilegal. Apalagi, ditambah adanya dugaan oknum Aparat Penegak Hukum yang turut andil menjadi pengusaha yang berkaitan dengan tambang batu bara ilegal, semata-mata ini semakin menambah kekuatan antusias para pengusaha ilegal lainnya dalam melakukan kegiatan usaha tambang batu bara ilegal. Namun disisi lain tentunya mengakibatkan dampak buruk terhadap kepercayaan publik pada aparat penegak hukum. 
     
    Kerusakan alam yang semakin meluas dikawasan perum perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan RPH panyaungan akibat dari kegiatan tambang batu bara ilegal bukan semata-mata semua institusi terkait tidak mengetahui, melainkan dugaan konspirasi yang dilakukan oleh para oknum menunjukan seakan-akan para pelaku tambang ilegal mampu mengendalikan aparat penegak hukum, sehingga mereka semakin sulit untuk ditindak, padahal perkara tambang ilegal ini telah berjalan bertahun-tahun yang ruang lingkupnya dapat diobservasi secara detail dan akurat dalam penindakan hukum yang tegas, namun dalam skema ini sebagian kalangan publik menilai adanya dugaan modus operandi kong kalingkong yang sudah menjadi rahasia umum, akibatnya mengakibatkan potensi kerugian terhadap perekonomian dan pajak negara hingga milyaran rupiah. 
     
    Berdasarkan hasil pantauan tim media dilapangan, pengiriman batu bara ilegal yang diperoleh dari lokasi kecamatan Bayah, Panggarangan dan Cihara nampak terlihat lancar tanpa kendala, karena berbagai modus yang dilakukannya sangat berkelas, sehingga terkesan jika batubara yang diangkut tersebut terkesan legal. 
     
    Tentu skema ini merupakan salah satu tehnik yang jitu dalam memanipulasi penggunaan surat jalan resmi yang seakan-akan batu bara yang dikirim untuk dijual tersebut adalah hasil dari pertambangan legal. 
     
    Berdasarkan hasil konfirmasi dari salah satu pengusaha tambang batu bara ilegal yang tidak mau menyebutkan namanya mengungkapkan bahwa setiap para pengusaha yang mau mengirim penjualan batu bara ilegalnya itu, harus membeli surat jalan dari salah satu perusahaan agar pengirimannya dapat berjalan dengan lancar, jika tidak maka siap-siap saja akan ada razia yang menghentikannya. 
     
    "Betul pak, untuk surat jalan pengiriman batubara dengan kendaraan colt disel kami beli seharga 300 ribu setiap kali berangkat, dan untuk kendaraan dump truk sebesar 800 ribu rupiah,   dan kami beli surat jalan tersebut dari perusahaan Hendita Energy Nikmatul".
     
    Selain itu, Menurut salah sumber terpercaya yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan, bahwa perusahaan penjual surat jalan tersebut diduga merupakan salah satu perusahaan milik seorang berinisial WHD yang notabenenya merupakan oknum Anggota Polri Aktif.
     
     
     
    Ena Suharna, S.H., C.PS Ketua Tim Kuasa Hukum LSM Kumpulan Pemantau Korupsi Banten (KPKB) saat dimintai tanggapannya mengungkapkan
     
    Bahwa pihaknya sedang melakukan kajian dan analisis hukum terkait perkara tambang ilegal yang berpotensi terjadinya kebocoran pajak yang menyebabkan kerugian terhadap negara. 
     
    Hal mana disinyalir karena adanya dugaan Trading in influence dibalik kegiatan tambang batu bara ilegal, sehingga terjadinya pembiaran dari pihak institusi terkait terhadap para oknum pelaku pengusaha tambang batu bara ilegal dalam meraup keuntungan yang secara logika hukum patut diduga ada konspirasi besar  yang mengakibatkan dampak kerugian terhadap negara.
     
    "Dalam menyikapi perkara tambang ilegal ini Kami masih melakukan kajian dan analisis secara empiris, karena ada beberapa aspek hukum yang sedang kami dalami secara holistik dari skema modus operandinya,   karena secara logika hukum dilain sisi kami juga harus mengkaji hal ini dalam perspektif Sociological Jurisprudence, Oleh karena itu, kami selaku Kuasa Hukum Lembaga Kumpulan Pemantau Korupsi Banten tentunya akan melakukan upaya konkrit pada Kementerian Sekretariat Negara secara langsung, .

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Danlanud Sultan Hasanuddin Hadiri Passing In dan Passing Out Pangkoopsud II
    Melaksanakan Giat Apel OMP Pilkada Serantak 2024 di Halaman  Mako Polsek Cilograng
    Diduga Oknum Pejabat Perum Perhutani dan Pengusaha Tambangan Batu Bara Ilegal diKawasan Perum Perhutani Dinilai Rugikan Keuangan Negara, Tim Hukum LSM KPKB Akan Laporkan
    Khidmatnya Pembentukan Majlis Mudzakaroh Muhtadi Cidahu Banten (M3CB) di Kecamatan Cilograng Di Tutup Dengan Pengajian Kitab Kuning.
    Kanit Binmas Polsek Cilograng Bripka Agus Hendriyana S.H terus meningkatkan Sinergitas TNI-POLRI
    Acara Kasepuhan Neglasari DiApresiasi Ormas DPD PERPAM Lebak selatan.
    Wartawan Sedang Meliput Diduga Diserang Kepala Inspektorat Deli serdang
    Kapolsek Wanasalam Polres Lebak Bagikan Sembako untuk 50 Penerima
    Diduga ketahanan pangan Anggaran Tahun 2023 Rp 25.000.000 Warga dan ketua BPD sebut Program Gagal  bibit ikan Dan pakan
    Deklarasi Ulama Kabupaten Serang Provinsi Banten
    Sosialisasi Pengawas Pemilu Serentak tahun 2024 , di selenggarakan Panwascam kecamatan Cilograng Berjalan sukses.
    Ketua Umum Ormas PERPAM ( H.Ade Imanuddin S.H ) selaku Tokoh Masyarakat mengucapkan banyak banyak terimakasih dan apresiasi kepada  kapolsek, muspika, kapolres Pandeglang, kapolda Banten yang tanggap dan terdepan dalam menangani musibah
    Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok
    DPK KNPI Kecamatan Cilograng, garda terdepan dalam Pemberantasan Dugaan Marak nya Miras
    Kapolsek Cilograng Polres Lebak Gelar "JUM'AT CURHAT" Bareng Para medis Puskesmas Cilograng Kp.Gunungbatu Desa Gunugbatu Kec.Cilograng Kab.Lebak
    Rapat Koordinasi Nataru Kecamatan Malingping, Peserta Undangan Banyak Tidak Hadir

    Ikuti Kami