2 Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Malingping diamankan Sat Resnarkoba

    2 Pengedar Obat Tanpa Izin Edar di Malingping diamankan Sat Resnarkoba

    Lebak, - Ratusan butir obat tanpa izin edar dan dua orang pengedarnya berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

    Kasat Resnarkoba Polres Lebak, AKP Malik Abraham, membenarkan pihaknya telah menangkap dua pengedar asal Malingping.

    "Ya benar, Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak telah berhasil mengamankan dua orang Pelaku pengedar yaitu WH (19) dan SD (25) pada (16/8/2022) di Jalan Raya Malingping Kampung Polotot Desa Sukaraja Kecamatan Malingping Lebak Banten, " ujarnya, Senin 22 Agustus 2022.

    Dari penangkapan tersebut, Sat Resnarkoba mengaku telah mengantongi barang buktinya.

    "Dari keduanya kita berhasil mengamankan 37 butir obat  jenis Tramadol HCI, 240 butir obat  jenis Hexymer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 125.000, 1 unit handphone merk Infinix warna biru, dan 1 unit handphone merk Samsung warna biru, " ungkapnya.

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengungkap peredaran obat farmasi tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Lebak.

    "Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan pasal 197 atau pasal 196 UU RI Nomor 36 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah, " tegasnya.***

    pengedar hexymer tramadol malingping ditangkap
    Uce Saepudin

    Uce Saepudin

    Artikel Sebelumnya

    Aktivis Soroti Proyek PSU Jalan Lingkungan...

    Artikel Berikutnya

    Percepatan Pembangunan Jalan di Kecamatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    Pemilik Kios di Kecamatan Cirinten dan Bojongmanik Menjual Pupuk Bersubsidi, Sesuai Dengan Harga HET
    Diduga Pengusaha Jaringan Wifi Bmedia Net Menggunakan ISP Ilegal
    Melaksanakan Giat Sosialisasi dan wawar Pilkada Serentak 2024 bersama PPK,PPS dan Babinsa serta PKD di Desa Cilograng
    KPU Lebak Terima Dana Hibah Dari APBD Lebak Rp 50 Miliar Jelang Pilkada 2024, Undang Artis Ibu Kota Jadi Polemik
    Penerima Bansos PIP Mengeluh Meja Kursi SDN 3 Cijengkol Dibebankan Beli
    Gakkum KLHK Segera Periksa Oknum Pejabat Perhutani KPH Banten BKPH Bayah dan 49 Orang Terduga Pengusaha Batu Bara  Ilegal di Lebak Selatan
    Kordiv HPPS Panwascam kecamatan Cilograng Tegaskan Netralitas ASN
    Pengawas Tempat pemungutan suara(PTPS) Apresiasi Kegiatan yang digelar oleh Panwascam Cilograng
    BPD, Perangkat, RT, RW dan Karang Taruna Kompak Mundur, Minta Kades Dipecat
    Ketua Umum Ormas PERPAM ( H.Ade Imanuddin S.H ) selaku Tokoh Masyarakat mengucapkan banyak banyak terimakasih dan apresiasi kepada  kapolsek, muspika, kapolres Pandeglang, kapolda Banten yang tanggap dan terdepan dalam menangani musibah
    Pelaku Berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Sembunyikan Shabu Dalam Bungkus Rokok
    DPK KNPI Kecamatan Cilograng, garda terdepan dalam Pemberantasan Dugaan Marak nya Miras
    Kapolsek Cilograng Polres Lebak Gelar "JUM'AT CURHAT" Bareng Para medis Puskesmas Cilograng Kp.Gunungbatu Desa Gunugbatu Kec.Cilograng Kab.Lebak
    Rapat Koordinasi Nataru Kecamatan Malingping, Peserta Undangan Banyak Tidak Hadir

    Ikuti Kami